Minggu, 27 Mei 2018

AHMAD BAIHAKI ~ PROFESI KEGURUAN ~ IAIN TULUNGAGUNG

KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN
A. Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Menelaah pengertian profesi tersebut, dapat dipahami bahwa profesi adalah pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Untuk melakukan tugas pelayanan dibutuhkan bidang ilmu, keterampilan , hasil penelitian , aplikasi teori, dan latihan khusus. Pekerjaan itu dilaksanakan secara otonom, bertanggung jawab, berkomitmen, dan diatur oleh suatu kode etik serta diwadahi oleh organisasi atau asosiasi profesi sehingga mendapat pengakuan atau kepercayaan dari masyarakat.
Istilah-istilah yang sering digunakan dan digunakan dan berkaitan dengan profesi, yaitu profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi.  Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Khususnya untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National education Association (NEA) (1948) menyarankan criteria berikut:
1. Jabatan yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
2. Jabatan yang Menggeluti Batang Tubuh Ilmu yang Khusus
3. Jabatan yang Memerlukan Persiapan Latihan yang Lama
4. Jabatan yang Memerlukan Latihan dalam Jabatan yang Sinambung
5. Jabatan yang Menjanjikan Karir Hidup dan Keanggotaan yang Permanen
6. Jabatan yang Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
7. Jabatan yang Lebih Mementingkan Layanan Di Atas Keuntungan Pribadi
8. Jabatan yang Mempunyai Organisasi Profesional yang Kuat dan Terjalin Erat.
B. Kode Etik Profesi Keguruan
1. Pengertian Kode Etik
a. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan”.
b. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdian bekerja sebagai guru (PGRI, 1973)
Dari Uraian tersebut kelihatan, bahwa kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
1. Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan angota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut (R. Hermawan, 1979):
a. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
b. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
c. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d. Untuk meningkatkan mutu profesi
e. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
2. Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukanoleh orang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus dan atas nama anggoto-anggota profesi dari organisasi tersebut.
3. Sanksi Pelangaran Kode Etik
Pada umumnya, karena kode etik adalah landasan moral dan merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan maka sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barangsiapa melanggar kode etik akan mendapat celaan dari rekan-rekannya, sedangkan sanksi yang diangggap terberat adalah sipelanggar dikeluarkan dari orgnisasi profesi.
4. Kode Etik Guru Indonesia
Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan adalah sebagai berikut:
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan Negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasinya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
2. Pengembangan Profesi Keguruan
1. Kompentensi Profesional Keguruan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan dengan jelas bahwa tenaga kependidikan bertugas melakukan administrasi, pengololaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 Ayat 1). Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik di perguruan tinggi (pasal 39 ayat 2).
Berdasarkan pada rumusan tersebut, secara implicit dinyatakan bahwa guru (pendidik) adalah tenaga profesional yang memiliki kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan, menilai, dan membimbinh pembelajaran. Guru yang profesional diharapkan memiliki kemampuan minimal yang dipersyaratkan atau memiliki kompetensi tersebut dalam melakukan tugas-tugas profesionalnya.

2. Pendidikan Profesional Keguruan
Pada umumnya pendidikan yang dilakukan untuk mengembangkan profesi guru terdiri dari dua jenis, yaitu pendidikan prajabatan (pre-service educations) dan pendidikan dalam jabatan (in-serzice education) dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dan system pengelolaannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama, yaitu meningkatkan pelajaran atau kinerja guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGANTAR PSIKOLOGI KOGNITIF

Ketika membaca dan berpikir mengenai apakah definisi psikologi kognitif itu? Sesungguhnya kita sedang melibatkan kognisi. Psikologi Kognitif...